BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penerapan
HAM di Indonesia masih kurang merata/keseluruhan,hal ini disebabkan karena masih ada saja perbuatan yang menyalahi HAM
atau menginjak- nginjak HAM sehingga tidak mempunyai harga diri lagi.
Permasalahan yang lain yang terjadi adalah banyak sekali kasus pelanggaran HAM
di Indonesia pada saat ini. Setiap manusia
selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan
berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada
pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang
lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam
interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga
masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan
masyarakat.Dalam hal ini peran seorang pemimpin negasa sangatlah penting untuk menghapus masalah Ham
di Indonesia. Karena salah satu ciri-ciri kegagalan dalam pemerintahan adalah
masih banyaknya rakyat miskin atau tidak sejahtera hidup rakyat. Untuk itu kami
membahas masalah implementasi HAM di Indonesia, sejauh mana peran para aparatur
Negara dalam menangani kasus HAM di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Secara rinci makalah ini mencoba untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan berikut:
1.
Apa Pengertian Implementasi
Hak Asasi Manusia
2.
Apa saja Macam Hak
Asasi Manusia Dunia
3.
Apa tujuan Implementasi
Hak Asasi Manusia
4.
Siapa Sasaran Implementasi Hak Asasi Manusia
5.
Bagaimana Penerapan Hak
Asasi Manusia di Indonesia
6.
Bagaimana cara
mengatasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia ?
7.
Apasaja Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
1.3 Tujuan
Agar
kita dapat mengetahui dan memahami Hak Asasi Manusia serta pelanggaran yang
terjadi di masyarakat sehingga pola pikir kita dapat berubah dan menerapkan
hal-hal yang baik mengenai HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Implementasi
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-Undang No. 39 Tahun
1999). Adapun definisi lain menjelaskan bahwa pengertian dan definisi HAM
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majone dan
Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai
evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan
bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”.
Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata
implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme
suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan
sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara
sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan
kegiatan.
Jadi, implementasi HAM adalah bagaimana HAM dilaksanakan secara sungguh-sungguh
berdasarkan acuan norma tertentu agar tujua dari HAM dapat tercapai dengan
baik.
2.2 Pembagian Bidang, Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
1. Hak asasi pribadi / personal Right
-
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
-
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
-
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
-
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
-
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
-
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
-
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
-
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
-
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
-
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
-
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
-
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan
di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
-
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
-
Hak mendapatkan pengajaran
-
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak warga negara Indonesia antara
lain:
a.
Kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945);
b.
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945);
c.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945);
d.
Hak / kebebasan
memeluk agama atau kepercayaan masing-masing (Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945);
e.
Hak dan kewajiban
membela negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945);
f.
Hak mendapat
pengajaran (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945);
g.
Kebudayaa Nasional
Indonesia (Pasal 32 UUD 1945);
h.
Kesejahteraan
Sosial (Pasal 33 ayat 1,2, dan 3 Pasal 34 UUD 1945).
2.3 Tujuan Implementasi Hak
Asasi Manusia
Implementasi merupakan bentuk tindak lanjut atau
penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia adalah :
§
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
§
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
§
Untuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia
sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi
manusia yang Multidimensional.
2.4 Sasaran Implementasi Hak Asasi Manusia
Sasaran dari penerapan HAM ini adalah agar setiap manusia
dapat menggunakan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia dengan baik, bukan
saling menginjak-injak atau merebut hak-hak dari mereka yang di ambil HAM nya.
Misal nya hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk kemerdekaan, hak untu
mengemukakkan pendapatdan masih banyak hak-hak nya. Sehingga akan terwujud
keseimbangan social dan kesejahteraan masyarakat.
2.5 Penerapan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Jika dilihat dari kehidupan sehari- hari hak asasi
manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari
siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal hal lain tentang yang
membahas HAM tersebut tidak diperhatikan seperti contoh ; penderitaan kaum
tidak mampu, pendidikan dan tentang kepercayaan seseorang atau keyakinan.
- Penderitaan Kaum tidak mampu
Jika di lihat dari kenyataan yang
ada, kaum yang tidak mampu di Indonesia ini semakin banyak dan menjadi
pemandangan yang tidak asing lagi . Tetapi pemerintah seperti tidak
memperdulikan hal itu, tidak ada sumbangan yang tersalurkan dengan baik kepada
kaum tidak mampu . Hal ini membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam
kesejahteraan masyarakat dan dalam mengharagai HAM untuk kaum tidak mampu.
- Pendidikan
Dalam hak asasi manusia ini juga
membahas tetang setaip orang berhak memiliki atau mendapatkan pendidikan sama
seperti yang lain, untuk di Indonesia dalam penerapan HAM untuk pendidikan
masih kurang umumnya dalam pendidikan diluar daerah, khususnya di luar
kota-kota besar di Indonesia banyak anak-anak yang ingin bersekolah tetapi
tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah didaerah tersebut. Kebanyakan orang
tua disana mengiginkan anaknya dapat menghasikan uang saja tanpa adanya
pendidikan atau sekolah, sedangkan pada kota kota besar HAM dalam pendidikan
ini banyak dilanggar oleh institut pendidikan itu sendiri seperti pada
peneriamaan calon siswa atau maha siswa yang pas-pasan, mereka pandai tetapi tidak
bisa masuk pada sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri karena banyak
diantara badan pendidikan tadi lebih memihak pada uangnya saja sedangkan
kualitas bagi orang yang kurang mampu mereka hanya menjadi cadangan saja.
- Kepercayaan atau keyakinan
Jika kita merujuk pada pasal 28 (e) ayat 2 undang-undang hasil
amandemen, di sana disebutkan: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. undang-undang
ini disempurnakan pula dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan: Negara
berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap-tiap
Penduduk untuk memeluk agamanya, dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”. Undang-undang yang baru disebutkan sebelumnya, pada
prinsipnya sudah cukup mapan sebagai jaminan konstitusi untuk kebebasan
beragama di Indonesia. Jika ditafsirkan secara bebas, undang-undang ini
mencerminkan beberapa prinsip tentang hak kebebasan beragama, yaitu: hak untuk
meyakini suatu kepercayaan, dan hak untuk mengekspresikan fikiran serta sikap
sesuai dengan hati nurani. Jika saja undang-undang ini terimplementasi dengan
baik, barangkali tidak akan ada kelompok yang diklaim sebagai aliran sesat, dan
atau jikapun ada, setidaknya mereka yang dinilai sesat masih bebas menikmati
haknya untuk tetap hidup dan tumbuh di negeri ini. Bukan sebaliknya, perlakuan
terhadap mereka yang dinilai sesat justru mencerminkan penghakiman terhadap
keyakinan yang bersumber dari hati nurani mereka. Fenomena yang paling menggelitik
adalah, jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama di Indonesia seolah
hanya merupakan “macan kertas” yang tidak memiliki power sedikitpun.
2.6 Kasus Pelanggaran HAM
di Indonesia
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa
Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat
Indonesia, seperti:
1.
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera
Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak
pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara
mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
2.
Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan)
terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang
meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
3.
Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan
dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan
akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan
korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa.
Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak
tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.
Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita
Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak
dibayar.
6.
Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun
2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik
dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga
pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan
sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
- Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
- Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
- Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
- Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
- Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
- Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
- Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
- Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
- Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
- Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain
Selain
upaya di atas Pendidikan HAM juga dapat diimplementasikan sebagai proses
penyadaran dan pemberdayaan (conscientization and empowering) masyarakat akan
hak dan tanggung jawab sosial yang dipikulnya. Membentuk masyarakat
berperadaban (civilized society) adalah tujuan sosialnya, sementara tujuan
akhirnya adalah kearifan serta kebahagiaan seluruh umat manusia. Dengan
demikian pendidikan HAM harus diupayakan sebagai wahana pembentuk dan
pengembangan pribadi dalam upaya pembentukan masyarakat yang beradab (civil
society) yang penuh kearifan dan kebahagiaan, lahir maupun batin.
Hakekat
dari tujuan akhir (high purpose) pendidikan HAM adalah menciptakan kemakmuran
dan kebahagiaan masyarakat di alam semesta. Dengan kata lain, tujuan pendidikan
HAM adalah membentuk masyarakat yang sarat moralitas. Pendidikan HAM adalah
bagaimana moral dan sistem moral dibangun sebagai fondasi pemerintahan yang
baik (good governance) di atas law enforcement yang kuat.
Untuk
mewujudkannya, langkah nyata yang diperlukan adalah menggalakkan pemahaman
tentang HAM, diantaranya dapat dilakukan melalui sosialisasi nilai-nilai HAM
mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Upaya ini dapat pula
dilakukan melalui kampanye, diseminasi atau publikasi media massa.
Langkah
yang terkoordinasi antara berbagai lapisan masyarakat termasuk Lembaga Swadaya
Masyarakat, pemerintah dan PBB, tentu akan memberi dampak positif bagi upaya
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Langkah lain yang perlu segera
dilakukan adalah dicanangkannya kampanye HAM secara nasional, untuk
meningkatkan pemahaman HAM dan hak-hak mendasar lainnya. Kegiatan di tingkat
nasional dapat pula dikaitkan dengan aktivitas PBB yang telah mencanangkan
tahun 1995-2004 sebagai Dekade PBB untuk pendidikan HAM.
Meski
sasaran kampanye ini ditujukan kepada masyarakat umum, perlu pula ditekankan
bahwa berbagai aparat pemerintah dan penegak hukum pun perlu mendapat perhatian
khusus. Tentu saja peran media massa dalam kegiatan ini tidak dapat diabaikan,
mengingat kemampuan membentuk opini publik dan dalam penyampaian informasi.
Pasang
surut dan perkembangan HAM di Indonesia juga senantiasa terkait dengan
institusi-institusi yang mengemban hak-hak strategis masyarakat seperti pers,
pengadilan, perguruan tinggi, partai politik, Dewan Perwakilan Rakyat,
organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya. Jika
sosialisasi HAM dilakukan dan hakekat tujuan pendidikan HAM dapat dipahami dan
tertransformasi ke seluruh komponen bangsa dengan baik, besar kemungkinan
disintegrasi bangsa tidak perlu terjadi. Pembunuhan, pemerkosaan,
tindakan-tindakan keji serta pelanggaran HAM lainnya tidak perlu menghiasi
media massa. Paling tidak, berbagai wujud tindak kekerasan yang setiap hari
terjadi, semakin berkurang.
2.7 Kelembagaan Nasional HAM di
Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga
dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan
hak asasi manusia, antara lain:
- Komnas HAM
Komisi Nasional HAM pada awalnya dibentuk
dengan keppres No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat
maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakkan hak-hak asasi
manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999
tentang hak asasi manusia, Komnas HAM terbentuk dengan keppres tersebut harus
sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999. Yang bertujuan untuk membantu pengembangan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan meningkatkan
perlindungan dan penegakkan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 tahun
1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya
mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Sifatnya independen dan bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman bentuk
kekerasan terhadap perempuan, menegmbangkan kodisi yang kondusif bagi
penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan
hak asasi perempuan.
- LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan hak-hak asasi
manusia yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga sejenis yang dibentuk
oleh masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non
Governmental Organization (NGO) yang programnya terfokus pada demokratisasi dan
pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan ( KONTRAS).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada
kesimpulannya, implementasi HAM di Indonesia masih kurang merata, dan
pemerintah seperti tidak memperdulikan akan hal itu. Undang-undang mengenai HAM
hanya digunakan sebagai tulisan semata, tidak ada implementasi secara nyata.
Sehingga semakin banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi seperti yang telah
disebutkan sebelumnya.
Dan
dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi banyak sekali upaya
yang dapat dilakukan seperti memberikan pendidikan HAM sejak dini dan dapat
juga dilakukan melalui sosialisasi nilai-nilai HAM mulai dari sekolah dasar
sampai perguruan tinggi. Upaya ini dapat pula dilakukan melalui kampanye,
diseminasi atau publikasi media massa. Selain dari Implementasi yang nyata, kita juga harus mempunyai kesadaran
dalam diri kita untuk saling menghormati sesama.
3.2 Saran
Harapan
kami kepada pemerintah agar pemerintah lebih peka akan kasus-kasus pelanggaran
HAM, tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja tetapi
juga harus memikirkan nasib seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat
menengah kebawah. Pemerintah harus sadar bahwa mereka dipilih oleh masyarakat,
dan masyarakat sudah menaruh harapan dan kepercayaan dalam pengelolaan Negara,
sehingga pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan amanah dari masyarakat dan
tidak mengecewakan masyarakat yang telah memilih dan meletakkan kepercayaan
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar