counter

Selasa, 15 April 2014

Tugas PKN_Makalah HAM dan Implementasinya



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Penerapan HAM di Indonesia masih kurang merata/keseluruhan,hal ini disebabkan karena  masih ada saja perbuatan yang menyalahi HAM atau menginjak- nginjak HAM sehingga tidak mempunyai harga diri lagi. Permasalahan yang lain yang terjadi adalah banyak sekali kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada saat ini. Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.Dalam hal ini peran seorang pemimpin negasa  sangatlah penting untuk menghapus masalah Ham di Indonesia. Karena salah satu ciri-ciri kegagalan dalam pemerintahan adalah masih banyaknya rakyat miskin atau tidak sejahtera hidup rakyat. Untuk itu kami membahas masalah implementasi HAM di Indonesia, sejauh mana peran para aparatur Negara dalam menangani kasus HAM di Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
        Secara rinci makalah  ini mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
1.      Apa Pengertian Implementasi Hak Asasi Manusia
2.      Apa saja Macam Hak Asasi Manusia Dunia
3.      Apa tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia
4.      Siapa Sasaran  Implementasi Hak Asasi Manusia
5.      Bagaimana Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia
6.      Bagaimana cara mengatasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia ?
7.      Apasaja Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
1.3  Tujuan
Agar kita dapat mengetahui dan memahami Hak Asasi Manusia serta pelanggaran yang terjadi di masyarakat sehingga pola pikir kita dapat berubah dan menerapkan hal-hal yang baik mengenai HAM.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Implementasi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-Undang No. 39 Tahun 1999). Adapun definisi lain menjelaskan bahwa pengertian dan definisi HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”.

Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.      
Jadi, implementasi HAM adalah bagaimana HAM  dilaksanakan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu agar tujua dari HAM dapat tercapai dengan baik.

2.2  Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
  kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Hak warga negara Indonesia antara lain:
a.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1                  UUD 1945);
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD                   1945);
c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945);
d.      Hak / kebebasan memeluk agama atau kepercayaan masing-masing                          (Pasal               29 ayat 1 dan 2 UUD 1945);
e.       Hak dan kewajiban membela negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945);
f.        Hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945);
g.      Kebudayaa Nasional Indonesia (Pasal 32 UUD 1945);
h.      Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 ayat 1,2, dan 3 Pasal 34 UUD 1945).

2.3  Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia
Implementasi merupakan bentuk tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia adalah :
§  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
§  Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
§  Untuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.




2.4  Sasaran  Implementasi Hak Asasi Manusia
Sasaran dari penerapan HAM ini adalah agar setiap manusia dapat menggunakan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia dengan baik, bukan saling menginjak-injak atau merebut hak-hak dari mereka yang di ambil HAM nya. Misal nya hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk kemerdekaan, hak untu mengemukakkan pendapatdan masih banyak hak-hak nya. Sehingga akan terwujud keseimbangan social dan kesejahteraan masyarakat.

2.5  Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Jika dilihat dari kehidupan sehari- hari hak asasi manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal hal lain tentang yang membahas HAM tersebut tidak diperhatikan seperti contoh ; penderitaan kaum tidak mampu, pendidikan dan tentang kepercayaan seseorang atau keyakinan.
  • Penderitaan Kaum tidak mampu
Jika di lihat dari kenyataan yang ada, kaum yang tidak mampu di Indonesia ini semakin banyak dan menjadi pemandangan yang tidak asing lagi . Tetapi pemerintah seperti tidak memperdulikan hal itu, tidak ada sumbangan yang tersalurkan dengan baik kepada kaum tidak mampu . Hal ini membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam kesejahteraan masyarakat dan dalam mengharagai HAM untuk kaum tidak mampu.
  • Pendidikan
Dalam hak asasi manusia ini juga membahas tetang setaip orang berhak memiliki atau mendapatkan pendidikan sama seperti yang lain, untuk di Indonesia dalam penerapan HAM untuk pendidikan masih kurang umumnya dalam pendidikan diluar daerah, khususnya di luar kota-kota besar di Indonesia banyak anak-anak yang ingin bersekolah tetapi tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah didaerah tersebut. Kebanyakan orang tua disana mengiginkan anaknya dapat menghasikan uang saja tanpa adanya pendidikan atau sekolah, sedangkan pada kota kota besar HAM dalam pendidikan ini banyak dilanggar oleh institut pendidikan itu sendiri seperti pada peneriamaan calon siswa atau maha siswa yang pas-pasan, mereka pandai tetapi tidak bisa masuk pada sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri karena banyak diantara badan pendidikan tadi lebih memihak pada uangnya saja sedangkan kualitas bagi orang yang kurang mampu mereka hanya menjadi cadangan saja.
  • Kepercayaan atau keyakinan
Jika kita merujuk pada pasal 28 (e) ayat 2 undang-undang hasil amandemen, di sana disebutkan: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. undang-undang ini disempurnakan pula dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan: Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Undang-undang yang baru disebutkan sebelumnya, pada prinsipnya sudah cukup mapan sebagai jaminan konstitusi untuk kebebasan beragama di Indonesia. Jika ditafsirkan secara bebas, undang-undang ini mencerminkan beberapa prinsip tentang hak kebebasan beragama, yaitu: hak untuk meyakini suatu kepercayaan, dan hak untuk mengekspresikan fikiran serta sikap sesuai dengan hati nurani. Jika saja undang-undang ini terimplementasi dengan baik, barangkali tidak akan ada kelompok yang diklaim sebagai aliran sesat, dan atau jikapun ada, setidaknya mereka yang dinilai sesat masih bebas menikmati haknya untuk tetap hidup dan tumbuh di negeri ini. Bukan sebaliknya, perlakuan terhadap mereka yang dinilai sesat justru mencerminkan penghakiman terhadap keyakinan yang bersumber dari hati nurani mereka. Fenomena yang paling menggelitik adalah, jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama di Indonesia seolah hanya merupakan “macan kertas” yang tidak memiliki power sedikitpun.

2.6  Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti:

1.        Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

2.             Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

3.        Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

4.        Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

5.        Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.




6.        Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.

Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
  1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
  2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
  3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
  4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
  1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
  3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
  4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
  5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.

Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
  1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
  2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
  3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
  1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
  2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
  3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menghormati hak-hak orang lain
Selain upaya di atas Pendidikan HAM juga dapat diimplementasikan sebagai proses penyadaran dan pemberdayaan (conscientization and empowering) masyarakat akan hak dan tanggung jawab sosial yang dipikulnya. Membentuk masyarakat berperadaban (civilized society) adalah tujuan sosialnya, sementara tujuan akhirnya adalah kearifan serta kebahagiaan seluruh umat manusia. Dengan demikian pendidikan HAM harus diupayakan sebagai wahana pembentuk dan pengembangan pribadi dalam upaya pembentukan masyarakat yang beradab (civil society) yang penuh kearifan dan kebahagiaan, lahir maupun batin.
Hakekat dari tujuan akhir (high purpose) pendidikan HAM adalah menciptakan kemakmuran dan kebahagiaan masyarakat di alam semesta. Dengan kata lain, tujuan pendidikan HAM adalah membentuk masyarakat yang sarat moralitas. Pendidikan HAM adalah bagaimana moral dan sistem moral dibangun sebagai fondasi pemerintahan yang baik (good governance) di atas law enforcement yang kuat.
Untuk mewujudkannya, langkah nyata yang diperlukan adalah menggalakkan pemahaman tentang HAM, diantaranya dapat dilakukan melalui sosialisasi nilai-nilai HAM mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Upaya ini dapat pula dilakukan melalui kampanye, diseminasi atau publikasi media massa.
Langkah yang terkoordinasi antara berbagai lapisan masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerintah dan PBB, tentu akan memberi dampak positif bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Langkah lain yang perlu segera dilakukan adalah dicanangkannya kampanye HAM secara nasional, untuk meningkatkan pemahaman HAM dan hak-hak mendasar lainnya. Kegiatan di tingkat nasional dapat pula dikaitkan dengan aktivitas PBB yang telah mencanangkan tahun 1995-2004 sebagai Dekade PBB untuk pendidikan HAM.
Meski sasaran kampanye ini ditujukan kepada masyarakat umum, perlu pula ditekankan bahwa berbagai aparat pemerintah dan penegak hukum pun perlu mendapat perhatian khusus. Tentu saja peran media massa dalam kegiatan ini tidak dapat diabaikan, mengingat kemampuan membentuk opini publik dan dalam penyampaian informasi.
Pasang surut dan perkembangan HAM di Indonesia juga senantiasa terkait dengan institusi-institusi yang mengemban hak-hak strategis masyarakat seperti pers, pengadilan, perguruan tinggi, partai politik, Dewan Perwakilan Rakyat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya. Jika sosialisasi HAM dilakukan dan hakekat tujuan pendidikan HAM dapat dipahami dan tertransformasi ke seluruh komponen bangsa dengan baik, besar kemungkinan disintegrasi bangsa tidak perlu terjadi. Pembunuhan, pemerkosaan, tindakan-tindakan keji serta pelanggaran HAM lainnya tidak perlu menghiasi media massa. Paling tidak, berbagai wujud tindak kekerasan yang setiap hari terjadi, semakin berkurang.
2.7  Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia, antara lain:
  1. Komnas HAM
Komisi Nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan keppres No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Komnas HAM terbentuk dengan keppres tersebut harus sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999. Yang bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
  1. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sifatnya independen dan bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman bentuk kekerasan terhadap perempuan, menegmbangkan kodisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
  1. LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan hak-hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga sejenis yang dibentuk oleh masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) yang programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS).


















BAB III
PENUTUP



3.1  Kesimpulan
Pada kesimpulannya, implementasi HAM di Indonesia masih kurang merata, dan pemerintah seperti tidak memperdulikan akan hal itu. Undang-undang mengenai HAM hanya digunakan sebagai tulisan semata, tidak ada implementasi secara nyata. Sehingga semakin banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Dan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi banyak sekali upaya yang dapat dilakukan seperti memberikan pendidikan HAM sejak dini dan dapat juga dilakukan melalui sosialisasi nilai-nilai HAM mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Upaya ini dapat pula dilakukan melalui kampanye, diseminasi atau publikasi media massa. Selain dari Implementasi yang  nyata, kita juga harus mempunyai kesadaran dalam diri kita untuk saling menghormati sesama.
3.2  Saran
Harapan kami kepada pemerintah agar pemerintah lebih peka akan kasus-kasus pelanggaran HAM, tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja tetapi juga harus memikirkan nasib seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat menengah kebawah. Pemerintah harus sadar bahwa mereka dipilih oleh masyarakat, dan masyarakat sudah menaruh harapan dan kepercayaan dalam pengelolaan Negara, sehingga pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan amanah dari masyarakat dan tidak mengecewakan masyarakat yang telah memilih dan meletakkan kepercayaan mereka.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar