BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pendidikan adalah hak
warga negara, tidak terkecuali pendidikan di usia dini merupakan hak warga
negara dalam mengembangkan potensinya sejak dini. Berdasarkan berbagai
penelitian bahwa usia dini merupakan pondasi terbaik dalam mengembangkan
kehidupannya di masa depan. Selain itu pendidikan di usia dini dapat
mengoptimalkan kemampuan dasar anak dalam menerima proses pendidikan di
usia-usia berikutnya.
UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa: Pendidikan anak usia dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.