BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penerapan
HAM di Indonesia masih kurang merata/keseluruhan,hal ini disebabkan karena masih ada saja perbuatan yang menyalahi HAM
atau menginjak- nginjak HAM sehingga tidak mempunyai harga diri lagi.
Permasalahan yang lain yang terjadi adalah banyak sekali kasus pelanggaran HAM
di Indonesia pada saat ini. Setiap manusia
selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan
berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada
pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang
lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam
interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga
masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan
masyarakat.Dalam hal ini peran seorang pemimpin negasa sangatlah penting untuk menghapus masalah Ham
di Indonesia. Karena salah satu ciri-ciri kegagalan dalam pemerintahan adalah
masih banyaknya rakyat miskin atau tidak sejahtera hidup rakyat. Untuk itu kami
membahas masalah implementasi HAM di Indonesia, sejauh mana peran para aparatur
Negara dalam menangani kasus HAM di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Secara rinci makalah ini mencoba untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan berikut:
1.
Apa Pengertian Implementasi
Hak Asasi Manusia
2.
Apa saja Macam Hak
Asasi Manusia Dunia
3.
Apa tujuan Implementasi
Hak Asasi Manusia
4.
Siapa Sasaran Implementasi Hak Asasi Manusia
5.
Bagaimana Penerapan Hak
Asasi Manusia di Indonesia
6.
Bagaimana cara
mengatasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia ?
7.
Apasaja Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
1.3 Tujuan
Agar
kita dapat mengetahui dan memahami Hak Asasi Manusia serta pelanggaran yang
terjadi di masyarakat sehingga pola pikir kita dapat berubah dan menerapkan
hal-hal yang baik mengenai HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Implementasi
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-Undang No. 39 Tahun
1999). Adapun definisi lain menjelaskan bahwa pengertian dan definisi HAM
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majone dan
Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai
evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan
bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”.