BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Istilah
anak berkebutuhan khusus merupakan istilah terbaru yang digunakan dan merupakan
terjemahan dari child with specials needs yang telah digunakan secara luas di
dunia internasional. Penggunaan istilah anak berkebutuhan khusus membawa konsekuensi
cara pandang yang berbeda dengan istilah anak luar biasa yang pernah
diergunakan dan mungkin masih digunakan. Jika pada istilah luar biasa lebih
menitik beratkan pada kondisi (fisik, mental, emosi-sosial) anak, maka pada
berkebutuhan khusus lebih pada kebutuhan anak untuk mencapai prestasi sesuai
dengan prestesinya.
Anak
berkebutuhan khusus adalah anak yang secara pendidikan memerlukan layanan yang
spesifik yang berbeda dengan anak-anak pada umumnya. Anak berkebutuhan khusus
ini memiliki apa yang disebut dengan hambatan belajar dan hambatan perkembangan
(barier to learning and development). Oleh sebab itu mereka memerlukan layanan
pendidikan yang sesuai dengan hamabatan belajar dan hambatan perkembang yang
dialami oleh masing-masing anak.
Secara
umum rentangan anak berkebutuhan khusus meliputi dua kategori yaitu: (a) anak
yang memiliki kebutuhan khusus yang bersifat permanen, akibat dari kecacatan
tertentu (anak penyandang cacat), seperti anak yang tidak bisa melihat (atunanetra),
tidak bisa mendengar (tunarungu), anak yang mengalami cerebral palsy. Dan (b)
anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dan diungkapkan dalam makalah
ini adalah :
1.2.1
Bagaimana konsep layanan bagi anak berkebutuhan khusus?
1.2.2
Bagaimana model layanan pendidikan
bagi anak berkebutuhan khusus?
1.2.3
Apakah pengertian dari pendidikan
inklusi?
1.2.4
Bagaimana implementasi pendidikan inklusi di indonesia?
1.2.5
Apakah pengertian dari sekolah penyelenggara pendidikan
inklusi dan implementasinya??
1.3 Tujuan
1.3.1
untuk mengetahui konsep layanan bagi anak berkebutuhan
khusus
1.3.2
Untuk mengetahui model
layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
1.3.3
Untuk mengetahui pengertian dari pendidikan
inklusi
1.3.4
Untuk mengetahui implementasi pendidikan inklusi di
indonesia
1.3.5
Untuk mengetahui pengertian dari sekolah penyelenggara
pendidikan inklusi dan implementasinya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Layanan
Anak berkebutuhan khusus memiliki
keunikan tersendiri dalam jenis-jenis karakteristiknya, dan membedakan mereka dari anak- anak
normal pada umumnya. Oleh sebab itu dalam memberikan layanan anak berkebutuhan
khusus menuntut adanya penyesuaian sesuai dengan kebutuhaan dari anak ABK
tersebut. Untuk itu maka sebagai seorang guru harus memiliki pengetahuan dan
pemahaman mengenai cara memberikan layanan yang baik terhadap anak berkebutuhan
khusus agar mereka dapat berkembang secara optimal.
Layanan adalah suatu jasa yang
diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Istilah
layanan dapat diartikan dalam beberapa hal yaitu; 1) cara melayani, 2)
usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan, 3) kemudahan
yang diberikan sehubungan dengan jual beli jasa atau barang. Dalam layanan terjadi
hubungan timbal balik antara yang memberi layanan dan yang membutuhkan layanan.
Jadi layanan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Anak berkebutuhan khusus adalah
anak-anak yang membutuhkan layanan khusus karena mereka memiliki keterbatasan
atau hambatan dari segi fisik, mental – intelektual, maupun sosial emosional.
Kondisi yang demikian itu baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak
pada berbagai aspek kehidupan mereka. Oleh sebab itu layanan yang sesuai dengan
kekhususannya sangat diperlukan agar dapat menjalani kehidupannya secara wajar.
Namun demikian bukan berarti layanan yang diberikan selalu berbeda dengan
anak-anak pada umumnya.
Ada beberapa jenis anak berkebutuhan
khusus sebagian besar dapat mengikuti layanan pendidikan sebagaimanaa anak-anak
normal pada umumnya dan hanya pada beberapa bidang yang memerlukan layanan atau
pendampingan khusus, karena memang ada juga anak-anak berkebutuhan khusus
memerlukan layanan secara individual karena kondisi dan keadaannya yang tidak
memungkinkan untuk mengikuti layanan sebagai anak-anak normal.
Dari segi waktu pemberian layanan
pada anak berkebutuhan khusus juga sangat bervariasi. Tidak semua anak-anak
berkebutuhan khusus memerlukan layanan sepanjang hindupnya, ada kalanya layanan
bagi mereka bersifat temporer, yaitu hanya membutuhan layanan dalam beberapa
periode waktu saja.
Ada beberapa jenis layanan yang bias
diberikan kepada anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing, yaitu ; 1) layanan medis dan fisiologis, 2) layanan social –
psikologis, 3) layanan paedogogis/ pendidikan
2.2 Model
Layanan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
2.2.1 Bentuk Layanan
Menurut Hallahan dan Kauffman (1991) bentuk
penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ada berbagai pilihan :
a.
Regular Class Only (Kelas biasa dengan guru biasa)
b.
Regular Class with Consultation
(kelas biasa dengan konsultan guru PLB)
c.
Intinerant Teacher (kelas biasa
dengan guru kunjung)
d.
Resource Teacher ( guru sumber,
yaitu kelas biasa dengan guru biasa, namun dalam beberapa kesempatan anak
berada diruang sumber dengan guru sumber)
e.
Pusat Diagnostik-Prescriptif
f.
Hospital or Homebound Instruction
(pendidikan di rumah atau di rumah sakit, yakni kondisi anak yang memungkinkan
belum masuk kesekolah biasa)
g.
Self Contained Class (kelas khusus
disekolah biasa bersama guru PLB)
h.
Special Day School (sekolah luar
biasa tanpa asrama)
i.
Recidential School (sekolah luar
biasa berasrama)
Bentuk layanan anak berkebutuhan khusus dikelompokkan menjadi 3
yaitu;
a. Bentuk Layanan Pendidikan Segregasi
Model
layanan ini adalah merupakan system pendidikan yang paling tua. Pada awal
penyelenggaraan system ini dikarenakan adanya kekhawatiran atau keraguan
terhadap kemampuan anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan anak
normal.
Model
layanan pendidikan segregasi merupakan system pendidikan yang terpisah dari
system pendidikan anak normal. Model layanan pendidikan segregasi merupakan
system pendidikan yang terpisah dari system pendidikan anak normal.
Pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui system segregasi maksudnya
adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara khusus, dan terpisah
dari penyelengaraan pendidikan untuk anak normal, seperti Sekolah Luar Biasa.
Ada empat
bentuk penyelenggaraan pendidikan dengan system segregasi yaitu:
1.
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Sekolah
ini merupakan bentuk sekolah yang paling tua yang berbentuk unit pendidikan,
yaitu artinya dalam penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai
dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu
kepala sekolah. Pada awalnya penyelenggaraan sekolah dalam bentuk unit ini
berkembang sesuai dengan kelainan yang ada, seperti tanggung jawab SLB
terdekatnya. Tenaga guru yang bertugas di kelas tersebut berasal dari guru
SLB-SLB di dekatnya.
2.
Sekolah Dasar Luar Biasa
Dalam
rangka menuntaskan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah
mulai Pelita II menyelenggarakan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Di SDLB
merupakan unit sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang dididik dalam
satu atap. Dalam SDLB terdapat anak tunanetra , tunarungu, tunagrahita, dan
tunadaksa. Kurikulum yang digunakan di SDLB adalah kurikulum yang digunakan di
SLB untuk tingkat dasar yang disesuaikan dengan kekhususannya. Kegiatan belajar
dilakukan secara individual, kelompok, dan klasikal sesuai dengan ketunaan
masing-masing. Pendekatan yang dipakai juga lebih kependekataan
individualisasi. Selain diberikan pembelajaran juga mereka direhabilitasi
sesuai dengan ketunaannya masing-masing.
3. Sekolah luar biasa berasrama
Sekolah
luar biasa berasrama merupakan bentuk sekolah luar biasa yang dilengkapi dengan
fasilitas asrama. Peserta didik SLB berasrama tinggal di asrama. Pengelolaan
asrama menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan sekolah, sehingga di SLB tersebut
ada tingkatan persiapan, tingkat dasar dan tingkat lanjut serta unit asrama.
Bentuk satuan pendidikannya juga sama dengan bentuk SLB sehingga ada SLB-A
untuk anak tunanetra, SLB-B untuk anak tunadaksa, SLB-C untuk anak tunalaras
serta SLB-AB untuk anak tunanetra dan tunarungu.
4. Kelas jauh/kelas kunjung
Kelas
jauh/kelas kunjung adalah lembaga yang disediakan untuk memberi pelayanan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang tinggal jauh dari SLB atau SDLB.
Penyelenggaraan kelas jauh/kelas kunjung merupakan kebijaksanaan pemerintah
dalam rangka menuntaskan wajib belajar serta pemerataan kesempatan belajar.
Dengan
adanya kelas jauh/kelas kunjung ini diharapkan layanan pendidikan anak
berkebutuhan khusus semakin luas.
b. Bentuk Layanan Pendidikan Terpandu/Integrasi
Bentuk
pendidikan terpadu/integrasi dapat disebut juga system pendidikan terpadu, yang
system pendidikanya dibaur antara anak berkebutuhan khusus dengan anak biasa
(normal) di sekolah umum. Sistem ini memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan
khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam suatu atap. Adapun
keterpaduanya bisa bersifat menyeluruh, sebagai, atau keterpaduan dalam rangka
sosialisasi.
Adapun
bentuk keterpaduanya munurut Depdiknas (1980) ada tiga jenis yaitu: bentuk
kelas biasa , kelas biasa dengan ruang bimbingan khusus, dan bentuk kelas
khusus.
1. Bentuk Kelas Biasa
Pada
bentuk keterpaduaan ini anak berkebutuhan khusus belajar dikelas biasa
secara penuh dengan menggunakan kurikulum biasa. Oleh sebab itu sangat
diharapakan adanya pelayanan dan bantuan guru kelas atau guru kelas atau guru
bidang studi semaksimal mungkin dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk khusus
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas biasa. Metode, pendekatan
dan, cara penilaian yang digunakan pada kelas biasa ini tidak berbeda dengan
yang digunakan pada sekolah umum. Tetapi untuk beberapa mata pelajaran
harus disesuaikan dengan ketentuanya. Bentuk keterpaduan ini disebut juga
keterpaduan yang bersifat penuh/menyeluruh.
2. Kelas Biasa Dengan Bimbingan Khusus
Pada
bentuk keterpaduan ini anak berkebutuhan khusus belajar dikelas biasa dengan
menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelajaran khusus untuk mata
pelajaran tertentu yang tidak dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus
bersama anak normal. Pelaksanaanya diberikan diruang bimbingan khusus yang
dilengkapi dengan peralatan khusus untuk memberikan latihan oleh guru
pembimbing khusus (GPK), dengan menggunakan pendekatan individu dan metode
peragaan sesuai. Bentuk keterpaduaan ini biasa disebut keterpadauan yang
bersifat sebagaian.
3. Bentuk Kelas Khusus
Pada
bentuk ini anak berkebutuhan khusu mengikuti pendidikan dengan menggunakan
kurikulum SLB Secara penu dikelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan
program pendidikan terpadu. Guru pembimbing khusus berfungsi sebagai
pelaksanaan program dikelas khusus. Pendekatan, metode dan cara penilaian
menggunakan format yang biasa digunakan SLB. Keterpaduan pada tinggkat ini
hanya bersifat fisik dan sosial, artinya anak berkebutuhan khusus dapat
dipadukan untuk kegiatan yang bersifat non akademik. Bentuk keterpaduan ini
adalah keterpaduan dalam rangka sosialisasi.
4.3 Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi adalah
sebagian suatu system layanan pendidikan khusus yang masyarakat agara anak
semua yang berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat disekolah
biasa bersama teman-teman
seusianya. Oleh sebab itu perlu restrukturisasi di sekolah sehingga menjadi
komonitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi setiap anak. Menurut
Smith (2006) mengemukakan bahwa inklusi dapat berarti penerimaan pada anak-anak
yang mengalaami hambatan kedalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan
konsep dari (visi-misi) sekolah.
Gagasan
utama mengenai pendidikan inklusif menurut Johnsep (2003), adalah sebagai
berikut :
a. Bahwa setiap anak merupakan bagian
integrasi dari komonitas lokalnya dan kelas
kelompoknya.
b. Bahwa kegiatan sekolah diatur dengan
sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif , individualisasi pendidikan dan
flesibelitas dalam pilihan materinya.
c. Bahwa guru bekerjasama dan memiliki
pengetahuan tentang strategi pembelajaran dan kebutuhan pengajar umum, khusus
dan individual, dan memiliki pengetahuan tentang cara menghargai tentang
pluralitas perbedaan individual dalam mengatur aktivitas kelas.
Di
Indonesia pendidikan insklusif dalam pelaksanaanya di sekolah didasarkan pada
beberapa landasan, filosofis dan yuridis-empiris.
Secara
filosifis implementasinya inklusi mengacu pada beberapa hal,diantaranya,bahwa
a. Pendidikan adalah hak mendasar bagi
setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus.
b. Anak adalah pribadi yang unik,
memiliki karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda.
c. Penyelenggaraan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama orang tua masyarakat dan pemerintah.
d. Setiap anak berhak mendapatkan
pendidikan yang layak.
e. Setiap anak berhak memperoleh akses
pendidikan yang ada dilingkungan.
Sedangkan
landasan yuridis-empirisnya mengacu pada:
·
UUSPN No.20 tahun 2003, pasal 5 ayat 1 dan 2
·
UUD 1945 pasal 31 ayat 1,2 dan 3
·
Permen No. 22 dan 23 tahun 2006
·
Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948
·
Konvensi Hak Anak 1989
·
Konferensi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua, 1990
·
Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan
Kesempatan Bagi Orang Berkelainan
4.4 Sekolah Penyelenggara Pendidikan
Insklusi
Sekolah
penyelenggara pendidikan insklusi adalah sekolah umum yang telah memenuhi
beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat-syarat tersebut
antara laini: berkenaan dengan keberadaan siswa berkebutuhan khusus, memiliki
komitmen, manajemen sekolah, sarana prasarana, dan ketenagaan. Sekolah
penyelenggaraan pendidikan inklusi juga harus menciptakan lingkungan yang ramah
terhadap pembelajaran, yang memungkinkan semua siswa dapat belajar dengan
nyaman dan menyenangkan.
Ada
beberapa kemampuan yang harus dimiliki guru pendidikan inklusi, sebagaimana
dikemukakan Mirrian S (2005), yaitu :
1. Pengetahuan tentang perkembangan
anak
2. Pemahaman akan kebutuhan dan nilai
interaksi komunikasi dan pentingnya dialog dikelas
3. Pemahaman akan pentingnya mendorong
rasa penghargaan diri anak berkaitan dengan perkembangan, motivasi dan belajar
melalui suatu interaksi positif dan berorientasikan sumber.
4. Pemahaman tentang “Konvensi Hak
Anak” dan implikasinya terhadap implementasi pendidikan dan perkembangan semua
anak.
5. Pemahaman tentang pentingnya
menciptakan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran yang berkaitan dengan
hubungan sosial
6. Pemahaman arti pentingnya belajar
aktif dan pengembangan pemikiran kreatif dan logis.
Pada
pendidikan inklusif dikembangkan berbagai macam metode atau strategi untuk
digunakan dalam proses belajar mengajar agar tercapai situasi belajar aktif dan
fleksibel. Pelayanan yang diberikan di dalam sebuah sekolah yang dirancang
untuk membantu siswa dengan perbedaan belajar dan kondisi lemah lainnya.
Anak-anak dirujuk untuk mendapat bantuan khusus, dengan pengelompokan yang
biasanya berdasarkan kebutuhan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Layanan
adalah suatu jasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk
memenuhi kebutuhannya. Istilah layanan dapat diartikan dalam beberapa hal
yaitu; 1) cara melayani, 2) usaha melayani kebutuhan orang lain dengan
memperoleh imbalan, 3) kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli
jasa atau barang. Dalam layanan terjadi hubungan timbal balik antara yang
memberi layanan dan yang membutuhkan layanan. Jadi layanan diberikan sesuai
dengan kebutuhan.
Model
layanan pendidikan segregasi merupakan system pendidikan yang terpisah dari
system pendidikan anak normal. Model layanan pendidikan segregasi merupakan
system pendidikan yang terpisah dari system pendidikan anak normal.
Pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui system segregasi maksudnya
adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara khusus, dan terpisah
dari penyelengaraan pendidikan untuk anak normal, seperti Sekolah Luar Biasa.
Pendidikan inklusi adalah sebagian suatu system layanan pendidikan khusus
yang masyarakat agara anak semua yang berkebutuhan khusus dilayani di
sekolah-sekolah terdekat disekolah biasa bersama teman-teman seusianya.
3.2 Saran
Setelah membaca makalah ini
diharapkan kita bisa memberikan layanan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dengan
baik dan benar, dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik bagi anak yang
berkebutuhan khusus.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, dkk. 2006. Bimbingan Anak Berkebutuhan Khusus. Bandung:
Upi Press
Http://Www.Scribd.Com/Doc/17387933/Mengenal-Anak-Berkebutuhan-Khusus
Sujiono,Nuraini yuliana.2012.Konsep Dasar Anak Usia Dini.Indeks.
Http://Www.Scribd.Com/Doc/17387933/Mengenal-Anak-Berkebutuhan-Khusus
Sujiono,Nuraini yuliana.2012.Konsep Dasar Anak Usia Dini.Indeks.
Blackhurst, A. E & Berdine, HW (1981), An Intruduction to Special
Education, Boston: Little, Brown & Co.
Debaryshe, BD
&Fryxell, D (1988), A Developmental Perspective on Anger: Family and Peer
Contexts, Journal Psychology in Schools,Voume 35, No 3.
Freeman, RD (1984),
Can’t Your Child Hear? A Guide For Those Who Care About Deaf Children,
Baltimore: University Park Press.
Hallahan, DP &
Kauffman, JM (1988), Exceptional Children, Introduction to Spesial education, 4
th edition, New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Hardman, ML, et .al
(1990), Human Exceptionality, Boston: Allyn and Bacon, Inc.
IGAK Wardani, dkk
(2002), Pengantar Pendidikan Luar Biasa, Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas
Terbuka.
Johnson, BH &
Skjorten, D Miriam (2003), Pendidikan Kebutuhan Khusus, Sebuah Pengantar,
terjemahan, Bandung: Program Pascasarjana UPI .
Kirk, Samuel A &
Gallagher (1986), Educating Exceptional Children,Boston: Houghton Mifflin
company.
Learner, JW (1985) Learning Disabilities, Theories, Diagnosis,
and Teaching Strategies, 4 th edition, Boston: Houghton Mifflin Company.
O’Neil, J (1994/1995),
Can inclusion work? A conversation with James Kauffman and Mara Sapon-Shevin,
Educational Leadership, 52 (4) 7-11.
Polloway, EA &
Patto, JR (1993), Strategies For Teaching LearnersWith Special Needs,New York:
McMillan Publishing Co.
Smith, David J (2006), Inklusi
Sekolah Ramah Untuk Semua, terjemahan, Bandung: Penerbut Nuansa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar